Kamis, 27 Agustus 2015

Desa Pakraman Tentukan Pemimpinnya Sendiri

Sam gacchadhvam sam vadadhvam
Sam vo manaamsi jaanataam.
Devaa bhagam yatha puure
Samjaanaanaa upaasate (Rg Veda X.191.2). 

Maksudnya:
Wahai umat manusia Anda hendaknya menyamakan pikiranmu, perkataan dan gerak langkahmu seperti halnya para pendahulumu bersama-sama membagi tugas-tugas mereka, begitulah Anda semestinya memakai hak-hakmu. 


MANTRA Veda di atas mengajarkan agar umat manusia secara demokratis menentukan secara bersama-sama gerak langkah mereka. Untuk menyamakan gerak langkah tersebut didahului dengan upaya menyamakan pikiran dan wacana. Dari cara kerja sama tersebut itulah kita tata kehidupan bersama di dunia ini. Demikian juga dalam menentukan gerak langkah umat Hindu di desa pakraman. 

Para pimpinan desa pakraman hendaknya jangan membiarkan dirinya terlalu banyak diintervensi oleh berbagai pihak dengan alasan memberdayakan desa pakraman. Mpu Kuturan telah menyatakan bahwa desa pakraman dibangun oleh Sang Catur Varna. Ini artinya desa pakraman milik semua lapisan masyarakat. 

Pihak luar boleh saja diajak kerja sama atau diminta sumbang sarannya oleh desa pakraman. Namun, jangan sampai diperalat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang sempit. Untuk menjamin otonomi desa pakraman di Bali telah ada peraturan daerah (perda) yang isinya menjamin terlaksananya otonomi desa pakraman itu dengan baik. Untuk menjamin terselenggaranya koordinasi antara desa pakraman dalam membangun budaya Hindu di Bali maka diperlukan adanya kesamaan pikiran, ucapan dan langkah-langkah yang nyata. 

Desa pakraman sebagai lembaga yang dibangun berdasarkan konsep agama Hindu (manut linging Sang Hyang Aji) tentunya dapat menerima uluran pemikiran dari berbagai penjuru sebagaimana dinyatakan dalam Rgveda I.98.1. dengan Mantra: Om Aano bhadraah kratavo yantu visvatah. Artinya semoga pikiran yang mulia datang kepada kami dari semua arah. Desa pakraman sebagai lembaga yang otonom tentunya akan memutuskan sendiri pikiran-pikiran yang mulia tersebut. Pikiran mulia yang mana yang akan ditetapkan sebagai langkah kebijaksanaan untuk memajukan fungsi desa pakraman sesuai dengan jati dirinya. 

Saat ini desa pakraman di koordinasikan oleh Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) dan Badan Pembina Lembaga Adat (BPLA) yang pembentukannya dari atas oleh pemerintah daerah. Sayangnya lembaga tersebut lebih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah. Menurut Peraturan Daerah tentang Desa Pakraman yang baru, lembaga koordinasi tersebut semestinya ditentukan oleh desa pakraman dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan di tingkat propinsi. Lembaga koordinasi tersebut benar-benar dari oleh dan untuk desa pakraman itu sendiri. Kalau hal ini dapat berjalan dengan baik maka kemandirian desa pakraman dalam mengeksistensikan jati dirinya dan merealisasikan filosofi hidup Tri Hita Karana akan menjadi lebih mantap. Desa pakraman tidak lagi menjadi alat politik oknum-oknum penguasa atau pihak-pihak tertentu lagi. Sampai saat ini pembentukan Majelis Desa Pakraman sebagaimana yang ditetapkan oleh Perda Desa Pakraman belum juga dilakukan sebagaimana mestinya. 

Nampaknya ada hambatan dari mereka-mereka yang menghendaki agar desa pakraman tetap dapat dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis. Desa pakraman sampai saat ini belum menentukan pemikiran, wacana dan langkah kebijakan secara bersama-sama sebagaimana diajarkan oleh mantra Rgveda tersebut di atas. 

MPLA dan BPLA sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pembinaan desa pakraman sampai saat ini belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda tentang Desa Pakraman. Sesungguhnya pemikiran untuk membentuk Badan Perwakilan Desa Pakraman sudah pernah dicetuskan pada tahun 1968 di Badan Perjuangan Umat Hindu Dharma yang selanjutnya menjadi Praja Niti Hindu Indonesia. 

Saat itu semua pihak memang berpikir sangat demokratis dan murni untuk membangun desa pakraman sesuai dengan jati dirinya sebagai lembaga umat Hindu dalam mengamalkan ajaran Hindu secara baik dan benar. Tidak ada pemikiran untuk menjadikan desa pakraman sebagai alat politik praktis. Harus terus diupayakan sampai desa pakraman mampu membentuk Badan Perwakilan Desa Pakraman, sehingga desa pakraman itu sendiri dalam membangun kehidupan beragama Hindu dan berbangsa yang benar berdasarkan kitab sucinya sebagaimana diwariskan leluhur umat Hindu di Bali pada masa lampau. Lewat desa pakraman berbagai penyimpangan kehidupan beragama Hindu dapat diluruskan kembali untuk menghindari keterpurukan. 

* I Ketut Gobyah 
sumber : www.balipost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net
Toko Online terpercaya www.iloveblue.net