Jumat, 11 September 2015

Kewajiban Utama Desa Pakraman Menegakkan Tattwa

Evamacaaratodrstvaa
Dharmasya manuyo gatim
Sarvasya tapaso muulam
Aacaram jagrhuh param.
(Manawa Dharmasastra.I.110) 

Maksudnya:
Orang suci hendaknya mengajarkan bahwa drsta (kebiasaan) itu harusnya berdasarkan hukum suci (dharma) dan menetapkan bahwa perbuatan baik adalah sumber terbaik dari semua pengendalian diri (tapa). 


DESA pakraman menurut swadharmanya menegakkan ''linging Sang Hyang Aji'' sebagaimana dinyatakan dalam Lontar Mpu Kuturan. Dalam kamus Jawa Kuno kata Sang Hyang Aji artinya kitab suci. Yang dimaksud kitab suci dalam hal ini, sastra suci ajaran Hindu. Jadi, kewajiban utama dari desa pakraman adalah menerapkan ajaran agama Hindu. 

Penerapan tersebut sampai menjadi sebuah tradisi Hindu. Agama yang diamalkan sampai menjadi kebiasaan (Weda Abyasa) dalam sloka yang dikutip di atas disebut drsta. Kata drsta berasal dari kata ''drs'' artinya memandang. Drsta artinya pandangan atau paradigma. Yang diterapkan dalam suatu desa pakraman adalah ajaran sastra suci Hindu yang sudah menjadi pandangan bersama dalam suatu desa pakraman. 

Ajaran Hindu itu sangat luas. Keberadaan Iksha, Sakti, Desa dan Kala setiap desa pakraman itu sangat berbeda-beda. Namun yang harus ditegakan oleh setiap desa pakraman adalah Tattwa dari agama Hindu yang sama dan universal. Keberadaan Iksha, Sakti, Desa dan Kala yang berbeda-beda itu menyebabkan bentuk luar penerapan tattwa agama Hindu yang universal itu menjadi wujud drsta atau kebiasaan yang berbeda-beda. Namun yang dikemas tetap adalah tattwa yang sama. 

Drsta (kebiasaan) itu harus selalu berdasarkan dharma sebagaimana dinyatakan dalam sloka Manawa Dharmasastra yang dikutip di atas. Drsta yang diterapkan di desa pakraman adalah drsta yang berdasarkan kebenaran suci atau dharma. Kebenaran suci itu juga disebut tattwa. Tattwa inilah yang harus selalu menjadi isi dari pada drsta. 

Jangan sampai drsta itu jauh bertentangan dengan dharma. Zaman terus berjalan dan terus berubah. Desa drsta atau kebiasaan dalam suatu desa. Loka drsta yaitu kebiasan yang berlaku dalam suatu daerah. Purwa drsta atau kebiasaan di masa lampau harus terus-menerus disesuaikan dengan perjalanan zaman yang terus berubah itu. Jangan ada drsta yang sudah tidak menjadi media penegakan Tattwa atau kebenaran dharma terus dipertahankan. 

Pada kenyataannya masih banyak ada desa pakraman yang justru masih mempertahankan drsta yang sudah usang dan bertentangan dengan dharma. Seperti mempertahankan tradisi manak salah, asu mundung, alangkahi karang hulu. Bahkan dewasa ini ada yang mewajibkan umatnya ikut aktif sabungan ayam. Semuanya itu sudah sangat bertentangan dengan dharma. 

Ada yang melakukan upacara agama yang mewah dengan tidak memperhitungkan landasan sastra yang dijadikan acuan, demikian juga waktu, dana dan tenaga yang dihabiskan. Semuanya itu akan menjadi beban yang memberatkan umat. Umat memang sering tidak berani menyatakan keberatannya itu secara terbuka. Umumnya takut kena suryak siu. Kalau hal ini dibiarkan terus maka beragama itu akan bergeser menjadi beradat yang memberatkan dan makin jauh dari kebenaran agama. 

Karena itu, wajib direnungkan terus untuk dibenahi dengan mengevaluasi dan menganalisis kembali berbagai drsta yang ada. Drsta mana yang perlu diubah dan yang mana yang masih perlu dipertahankan. Semuanya itu dilakukan semata-mata untuk menegakkan Tattwa sebagai kewajiban utama dari desa pakraman. 

Kalau Tattwa ini sudah tidak ditegakkan lagi oleh desa pakraman maka jati diri desa pakraman itu akan hilang. Mungkinkah Bali akan ajeg tanpa mempertahankan jati diri desa pakraman sebagai lembaganya umat Hindu untuk menegakkan kebenaran atau Tattwa? 

Umat hendaknya mampu diajak berpikir bahwa melakukan yadnya itu adalah suatu pengorbanan mereka yang beryadnya kepada orang lain. Tetapi dewasa ini banyak upacara yadnya yang dilakukan dengan mengorbankan orang lain. Misalnya, menutup jalan seenaknya. Bahkan ada sementara oknum pecalang yang sangat arogan menggertak para pemakai jalan yang justru dirugikan. 

Kalau terpaksa menutup atau mengalihkan jalan, lakukanlah hal itu menurut prosedur hukum yang berlaku. Relakanlah mengeluarkan tenaga untuk mengatur lalu lintas membantu Polantas dengan tenaga yang memiliki etika dan paham berkomunikasi yang baik. Desa pakraman jangan merekrut pecalang dari orang yang ugal-ugalan bagaikan preman. Hal ini sangat wajib dilakukan demi menjaga citra positif dari upacara yadnya yang dilakukan. 

Upacara yadnya yang lebih banyak mengorbankan orang lain, maka upacara yadnya tersebut adalah upacara yadnya yang berkualitas rendah. Desa pakraman hendaknya menata pelaksanaan agama yang memuat umat maupun orang lain bersimpati. 

* I Ketut Gobyah 
sumber : www.balipost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net
Toko Online terpercaya www.iloveblue.net