Rabu, 27 Mei 2015

KONSTITUSI PARISADA HINDU DUNIA

PEMBUKAAN
Hindu adalah agama tertua di dunia yang berdasarkan pada kitab suci Weda. Agama Hindu, Sanatana Dharma, telah berkembang abadi  sepanjang jaman. Saat ini Hindu menjadi agama dengan pemeluk nomor tiga terbesar di dunia. Namun masih banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh umat, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.  Adanya berbagai organisasi yang bernafaskan agama Hindu, haruslah dimaksudkan dalam rangka mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan kualitas kehidupan umat. Karena itu  semua organisasi yang bernafaskan Hindu haruslah bersatu menyamakan langkah agar semua berfungsi efektif, efisien dan produktif demi kepentingan umat.
Sehubungan dengan itu telah dilaksanakan “Pertemuan Hindu Sedunia”(World Hindu Summit) di Denpasar, Bali, pada tanggal 9-11 Juni 2012. WHS telah menghasilkan Piagam Bali ( Bali Charter), sebagai berikut:
PIAGAM BALI (BALI CHARTER)
 Kami peserta dari Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Summit) 2012 yang diadakan di Denpasar Bali tanggal 9 Juni 2012, sampai dengan 11 Juni 2012 , setelah melakukan pembahasan yang mendalam, menyatakan dan memutuskan:
  • Untuk menyatukan Aktivitas  Spiritual dan Pelayanan (seva) Hindu secara Global
  • Untuk menyebar luaskan nilai-nilai kemanusiaan yang diuraikan dalam Sastra Hindu Dharma (Kitab Suci) yang terserap dalam  Kebudayaan Hindu yaitu Satyam (Kebenaran), Shivam (Kebijaksanaan) dan Sundaram (Kemurniaan) secara universal
  • Untuk menyebarluaskan rasa saling menghormati dalam kesetaraan   antar para penganut agama-agama
  • Untu bekerja mewujudkan rasa saling menghormati untuk kehidupan yang harmonis dalam dunia
  • Perlu membentuk Parisda Hindu Dunia (World Hindu Parisad )sebuah organisasi yang menyatukan umat Hindu, mengkoordinasikan seluruh aktivitas dan menyebarluaskan  Hindu Dharma secara Global
  • Perlu untuk membentuk Pusat Hindu Dunia (World Hindu Centre) di Bali untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas
  • Kami juga setuju untuk mengadakan Pertremuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet) setiap tahun di Denpasar di bawah naungan Pusat Hindu Dunia (World Hindu Centre)
  • Memberikan kesempatan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia untuk menerima tanggung jawab untuk membentuk Komite Kerja (Working Committee) dengan dua tugas utama yaitu:
  • Mempersiapkan Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet) 2013
  • Menyusun organisasi Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad)
Berdasarkan semangat Pigam Bali tersebut di atas, maka dibentuklah Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad) sebagai organisasi yang bernafaskan Hindu untuk mencapai tujuan Piagam Bali.
BAB I
Nama, tempat, dan waktu pendirian organisasi
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Parisada Hindu Dunia (World Hindu Parisad) untuk selanjutnya disingkat WHP, berkedudukan di Denpasar, Bali, Indonesia.
  2. WHP didirikan pada tanggal      Juni 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
WHP merupakan organisasi bernafaskan Hindu yang bersifat independen yang menghimpun semua organisasi Hindu di dunia untuk mencapai tujuan Piagam Bali.
Pasal 3
Visi WHP
Mewujudkan Organisasi Hindu Dunia yang efektif dan terpandang guna mengayomi umat Hindu sekaligus menyebarkan nilai-nilai Hindu secara global.
Pasal 4
Misi dari WHP
  1. Menyatukan  kegiatan spiritual dan pelayanan (seva) Hindu secara global.
  2. Mendorong pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang tersurat dalam Sastra Hindu Dharma (kitab suci) serta terserap dalam  Budaya Hindu yaitu, Satya (Kebenaran), Shivam (Kebijaksanaan), dan Sundaram (Kemurnian) secara universal.
  3. Mendorong sikap saling menghormati dalam kesetaraan (equal respect) di antara berbagai agama.
    1. Bekerja bersama untuk membangun sikap saling menghormati bersama (mutual respect) untuk kepentingan keharmonisan dunia.
BAB II
Struktur WHP
Pasal 5
WHP terdiri dari:
  1. Badan  Penasehat (Board of Advisors)
  2. Badan  Eksekutif (Executive Board)
  3. Anggota (Affliated Member)
Pasal 6
Badan Penasehat
Keanggotaan Badan Penasehat terdiri:
  1. Wakil-wakil dari organisasi Hindu yang ditetapkan dalam Mahasabha (General Assembly)
  2. Ketentuan tentang keanggotaan Badan  Penasihat diatur dalam aturan yang ditetapkan dalam Mahasabha
  3. Penetapan anggota  Badan Penasihat dilakukan dalam sidang  Mahasabha
  4. Badan Penasihat tidak boleh merangkap jabatan sebagai Badan Eksekutif
Pasal 7
  1. Badan Penasehat dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Sekretaris
  2. Ketua  dan Sekretaris dipilih langsung dari dan oleh anggota Badan Penasehat
  3. Untuk pertama kali Ketua, Sekretaris dan Anggota dari Badan Penasihat ditetapkan pada Pertemuan WHS 2013.
  4. Masa bakti Ketua,  Sekretaris dan Anggota Badan Penasihat adalah 5 (lima) tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali.
  5. Badan Penasihat bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun dan dilaksanakan bersamaan dengan Pertemuan Hindu Dunia (World Hindu Wisdom Meet)
Pasal 8
Tugas Badan  Penasehat adalah:
  1. Memberikan saran dan nasihat, diminta ataupun tidak diminta,  kepada Badan Eksekutif  mengenai semua masalah yang menyangkut WHP
  2. Badan Penasihat dapat melakukan pertemuan dengan Badan Eksekutif untuk menjelaskan saran nasihat yang diberikan, meminta klarifikasi, atau  evaluasi terhadap pelaksanaan saran / nasehat  yang telah diberikan.
  3. Apabila saran / nasehat yang penting dari Badan Penasehat tidak dilaksanakan oleh Badan Eksekutif, maka Badan Penasehat dapat meminta kepada Maha Sabha atau Sabha Tahunan  WHP untuk meminta Badan Eksekutif melaksanakan saran/nasihat tersebut, sepanjang saran / nasehat tersebut mendapat persetujuan Maha Sabha atau  Sabha  Tahunan.
BAB III
Badan Eksekutif
Pasal 9
Badan Eksekutif  WHP terdiri dari :
  1. Presdien
  2. Wakil Presiden
  3. Sekretaris Jenderal
Pasal 10
Tugas dan wewenang Badan Eksekutif :
  1. Presiden
    1. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pengelolaan  WHP
    2. Berusaha sekuat tenaga untuk memajukan WHP
    3. Membuat kebijakan WHP berdasarkan program yang ditetapkan dalam Maha Sabha dan nasehat dari  Badan Penasehat
    4. Mengkoordinir seluruh anggota Badan Eksekutif dan  kegiatan WHP sehingga tujuan WHP dapat tercapai secara  efektif dan efisien
    5. Presiden wajib mendengarkan dengan sungguh-sungguh nasehat Badan  Penasehat  serta berusaha melaksanakan nasehat tersebut
    6. Presiden wajib melaporkan kegiatan tahunan WHP pada Sabha  Tahunan  WHP
    7. Presiden wajib mempertanggungjawabkan segala kegiatan WHP kepada Maha Sabha  WHP
  1. Wakil Presiden
    1. Badan Eksekutif  dapat mempunyai sekurang-kurangnya 1 dan sebanyak-banyaknya 5 Wakil Presiden
    2. Wakil Presiden membantu pelaksanaan tugas Presiden
    3. Wakil Presiden bertanggung jawab pada Presiden.
    4. Presiden mengkoordinir tugas-tugas Wakil Presiden
    5. Sekretaris Jenderal
      1. Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya disingkat Sekjen, bertanggung jawab terhadap manajemen internal WHP
      2. Sekjen mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas sekretaris eksekutif, bendahara dan divisi dalam organisasi WHP
      3. Sekjen mempersiapkan bahan pertanggungjawaban presiden dalam Maha Sabha
      4. Sekjen menwakili Presiden apabila Presiden berhalangan melaksanakan tugasnya
      5. Sekjen bertanggung jawab pada Presiden
      6. Presiden dan Sekretaris Jenderal berkedudukan di Denpasar
      7. Badan Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden dan Sekjen) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Eksekutif, bendahara dan ketua bidang-bidang sesuai  struktur  organisasi WHP.
Pasal 11
  1. Badan Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal) dipilih secara demokratis  pada  Maha Sabha dengan mengutamakan musyawarah / mufakat, dan apabila tidak berhasil dilakukan dengan musyawarah/mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara
  2. Yang dapat dipilih sebagai Badan Eksekutuf adalah anggota tetap yang telah menunjukkan aktivitasnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  3. Untuk pertama kali Badan Eksekutif  ditetapkan pada Sidang Pertemuan Hindu Dunia (World Hindu Summit) 2013
  4. Masa bakti  Badan Eksekutif  adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
  5. Badan Eksekutif  berhenti bila:
    1. Meninggal dunia
    2. Berhalangan tetap lebih dari 6 bulan
    3. Mengundurkan diri
    4. Masa bakti telah selesai.
    5. Diberhentikan atas keputusan Maha Sabha atau Sabha Luar Biasa
    6. Dijatuhi pidana dengan hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dengan putusan sudah berkekuatan hukum tetap
    7. Apabila Presiden berhenti sebelum waktunya, maka Sekretaris Jenderal melaksanakan tugas Presiden sampai masa  Maha Sabha berikutnya.
    8. Apabila Sekjen berhenti sebelum waktunya maka tugasnya dirangkap oleh Presiden sampai Maha Sabha berikutnya.
    9. Badan Eksekutif setelah terpilih menetapkan personalia dan kelengkapan struktur pengurus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Eksekutif
    10. Dalamhal Presiden dan Sekretaris Jenderal berhenti sebagaimana disebutkan dalam angka 6 dan angka 7 di atas, maka akan diselenggarakan Maha Sabha luar biasa untuk memilih Presiden dan Sekretaris Jenderal.
    11. Sebelum dilaksanakan Mahasabha luarbiasa sebagaiman angka 9 di atas, maka tugas-tugas Presidendan dan Sekjen dilaksanakan oleh Wakil Presiden secara kolektif –kolegial, tetapi pimpinan sementara tersebut tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis
Pasal 12
  1. Untuk dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik, maka Badan Eksekutif dan Badan Penasehat WHP membentuk Kantor Sekretariat WHP yang berkedudukan di Denpasar, Bali.
  2. Badan Eksekutif harus melaksanakan prinsip Good Governance

BABIV
Keanggotaan
Pasal 13
Keanggotaan dari WHP terdiri dari:
  1. Kenggotaan organisasi biasa (affiliated regular organizational member)
  2. Keanggotaan individu biasa (affiliated regular individual member)
  3. Keanggotaan organisasi kehormatan (luar biasa ) (honorary organizationan member)
  4. Keanggotaan individu kehormatan (luar biasa) (honorary individual member)
Pasal 14
  1. Anggota organisasi biasa adalah organisasi bernafaskan Hindu (meyakini kitab suci Weda) di tingkat internasional atau nasional, yang menerima dan tunduk kepada konstitusi WHP, serta secara sukarela berafiliasi pada WHP. Organisasi yang menjadi anggota WHP menunjuk seorang wakil  yang mewakili secara resmi organisasi tersebut dalam WHP
  2. Anggota biasa adalah individu pemeluk agama Hindu, yang berumur sekurang-kurangnya 18 tahun yang bersedia menerima dan tunduk kepada konstitusi  WHP dan bersedia bekerja untuk  memajukan WHP.
  3. Anggota organisasi  kehormatan adalah organisasi yang bersimpati dan mendukung WHP
  4. Anggota individu kehormatan adalah individu yang bersimpati dan mendukung WHP
  5. Calon anggota biasa (individu dan organisasi) mengajukan permintaan tertulis  sebagai anggota yang selanjutnya oleh Badan Eksekutif dimintakan pengesahan pada Maha Sabha atau Sabha Tahunan berikutnya.
  6. Untuk pertama kali anggota biasa (baik organisasi maupun individu) WHP ditetapkan dalamWHS meeting 2013.
Pasal 15
  1. Anggota biasa (individu dan  organisasi) mempunyai hak memilih dan hak dipilih
  2. Anggota biasa (individu dan organisasi) mempunyai hak suara dalam sidang-sidang WHP
  3. Anggota luar biasa dapat menghadiri sidang–sidang WHP tetapi tidak mempunyai hak suara, hanya dapat mengajukan pertanyaan dan saran.
  4. Anggota biasa  berkewajiban membayar iuran tahunan yang besarnya  ditetapkan dalam Mahasabha atau Saba Tahunan.
  5. Anggota biasa dan luar biasa dapat mengundurkan diri dengan mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Eksekutif untuk dilaporkan pada Sabha Tahunan atau Maha Sabha  berikutnya
BABVI
Sidang-sidang
Pasal 16
Sidang-sidang yang dilaksanakan WHP terdiri dari:
  1. Maha Sabha (General Assembly)
  2. Sabha Tahunan (Annual Assembly)
  3. Maha Sabha Luar Biasa (Extraordinary Assembly)
Pasal 17
  1. Maha Sabha memegang kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan  WHP
  2. Maha Sabha dilaksanakan di Denpasar setiap 5 tahun sekali  dan berkewajiban  menyusun arah kebijakan umum dan program WHP untuk masa 5 tahun berikutnya.
  3. Maha Sabha dihadiri oleh anggota  Badan Penasehat, Badan Eksekutif, anggota biasa  dan Peninjau
  4. Maha Sabha menelaah laporan pertanggung jawaban  kegiatan Badan Eksekutif selama 5 tahun berajalan.
  5. Maha Sabha dapat menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Badan Eksekutif. Apabila laporan pertanggung jawaban ditolak maka Badan Eksekutif diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam sidang khusus pada saat Maha Sabha tersebut. Apabila laporan pertanggungjawaban tersebut tetap ditolak, maka kepada Badan Eksekutif diberi peringatan tertulis oleh Maha Sabha  serta tidak diperkenankan mengajukan diri sebagai calon Badan Eksekutif atau Badan Penasehat pada Maha Sabha tersebut. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum maka dapat dilanjutkan ke proses hukum.
  6. Maha Sabha memilih dan menetapkan anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif untuk masa bakti 5 tahun berikutnya
  7.  Maha Sabha mengesahkan penerimaan anggota baru dan pemberhentian  anggota.
  8. Keputusan dalam Maha Sabha dapat  diambil secara musyarawah/mufakat dan apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan  berdasarkan pemungutan suara.
  9. Apabila pengambilan keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara, maka masing-masing anggota biasa organisasi dan individu, anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif masing-masing memilik 1  suara. Keputusan sah bila disetujui setengah total suara ditambah 1, kecuali pada sidang perubahan konstitusi yang memerlukan persetujuan 2/3 total suara.
  10. Anggota biasa, Badan Penasehat dan Badan Eksekutif  mempunyai hak dipilih dan memilih, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bertanya dan menyampaikan usulan
  11. Badan Eksekutif berkewajiban mempersiapkan agenda Maha Sabha
  12. Badan Eksekutif  melaksanakan Maha Sabha, Sabha Tahunan dan Maha Sabha luar biasa dengan membentuk Panitia Pelaksana.
  13. Tata cara pelaksanaan persidangan Maha Sabha, Sabha Tahunan dan Maha Sabha Luar Biasa  diatur lebih lanjut dalam Peraturan WHP.
Pasal 18
Sabha Tahunan (Annual Assembly)
  1. Sabha Tahunan (Annual Assembly)  WHP dilaksanakan setiap tahun  bersamaan dengan pelaksanaan  Pertemuan Hindu Sedunia (World Hindu Wisdom Meet)
  2. Sabha Tahunan  dihadiri oleh anggota Badan Penasehat dan Badan Eksekutif.
  3. Sabha Tahunan melakukan evaluasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan tugas Pusat Hindu Dunia ( World Hindu Centre) selama 1 tahun yang sudah berjalan
  4. Sabha Tahunan dapat memberikan arah kebijakan umum kepada Badan Eksekutif mengenai program Pusat Hindu Dunia ke depan, sesuai dengan arahan umum Maha Sabha sebelumnya.
  5. Sabha Tahunan  dapat mengesahkan usulan anggota baru atau anggota WHP  yang mengundurkan diri

Pasal 19
Maha Sabha Luar Biasa (Extra Ordinary Assembly)
  1. Maha Sabha Luar Biasa dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaaan setengah ditambah satu dari anggota Badan Penasehat dan/atau setengah  dari  anggota biasa
  2. Maha Sabha Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Badan Penasehat, dan 2/3 anggota biasa.
  3. Maha Sabha Luar Biasa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Badan Eksekutif terhadap penyimpangan berat dalam pelaksanaan tugas  yang mempunyai potensi untuk pemakzulan (impeachement). Pada keadaan  ini keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan dianggap sah, jika mendapat persetujuan 2/3 dari peserta.
  4. Maha Sabha Luar Biasa dapat juga dilaksanakan apabila  keputusan Badan Penasehat dan Badan Eksekutif menyatakan terdapat permasalahan berat yang membahayakan eksistensi WHP.  Pada keadaan seperti ini Maha Sabha luar biasa juga dihadiri oleh Badsan Eksekutif serta  keputusan dapat dilakukan secara musyawarah/mufakat.
 BABVII
PUSAT HINDU DUNIA (WORLD HINDU CENTRE)
Pasal 20
  1. Pusat Hindu Dunia atau World Hindu Centre, yang selanjutnya disingkat WHC, merupakan  organisasi pelaksana dari dan bertanggung jawab kepada WHP
  2. WHC bertugas melaksanakan kegiatan yang direncanakan oleh WHP:
    1. Melaksanakan pengkajian segala aspek agama Hindu untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tatwa, etika dan upakara
    2. Mengimplementasikan segala kebijakan umum dan program WHP
    3. Melaksanakan Pertemuan Hindu Sedunia( World Hindu Wisdom Meet) setiap tahun.
Pasal21
Struktur organisasi WHC
Struktur WHC terdiri dari:
  1. Dewan Pakar (Board of Expert)
  2. Pengurus Harian
  3. Departemen atau Divisi
Pasal 22
  1. Dewan Pakar adalah pakar di bidang masing-masing yang mempunyai komitmen memajukan WHC
    1. Keanggotaan Dewan Pakar ditetapkan dalam rapat tahunan WHC
    2. Dewan Pakar memberikan masukan kepada Pengurus Harian dalam meyusun program WHC
    3. Pengurus Harian terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris jenderal
      1. Pengurus Harian diusulkan oleh Dewan Pakar dan selanjutnya Pengurus Harian disahkan dalam Musyawarah Paripurna WHP
      2. Ketua bertanggung jawab terhadap segala semua kegiatan WHC.
      3. Wakil Ketua membantu tugas-tugas Ketua setelah berkoordinasi dengan Ketua
      4. Sekretaris jenderal bertanggung jawab terhadap manajemen internal WHC
      5. Pengurus Harian membentuk struktur kelengkapan organisasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, keuangan dan pelayanan.
      6. Pengurus Harian WHC  bertanggung jawab kepada WHP
      7. g.      Untuk pertama kali Dewan Pakar dan Pengurus Harian ditetapkan dalam WHS Meeting 2013.
Pasal 23
  1. WHC membentuk Departemen atau Divisi yang bertugas melaksanakan tugas WHC sesuai bidang yang ditetapkan WHC
  2. Departmen  WHC dipimpin oleh Kepala dan Sekretaris Departemen, Divisi dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Divisi
  3. Departemen dan Divisi bertanggung jawab kepada Pengurus Harian WHC
 Pasal 24
  1. Semua aturan pengelolaan WHC akan dituangkan dalam Statuta WHC
  2. Statuta WHC harus mendapat persetujuan Maha Sabha WHP
  3. Untuk pertama kali Statuta WHC akan ditetapkan pada WHS Meeting 2013.
BABVII
PERTEMUAN TAHUNAN HINDU SEDUNIA (WORLD HINDU WISDOM MEEET )
Pasal 25
  1. Pertemuan Tahunan Hindu se dunia atau World Hindu Wisdom Meet adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh WHC yang berada di bawah payung WHP
  2. Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia membahas satu atau lebih topik untuk menghasilkan kesimpulan yang berupa tuntunan (guidance) atau bhisama guna memajukan umat dan  agama Hindu sesuai dengan program WHP dan WHC
 Pasal 26
  1. Rencana Program umum Pertemuan Tahunan Hindu se dunia disusun setiap 5 tahun pada Maha Sabha WHP
  2. Penjabaran Rencana Program Umum menjadi Program tahunan Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia  ditetapkan pada Sabha Tahunan  WHP
  3. WHC membentuk Panitia Pelaksana Pertemuan Tahunan Hindu Sedunia yang bertanggung jawab kepada WHC
 BABVIII
Keuangan
Pasal 27
Sumber keuangan WHP dan WHC berasal dari
  1. Iuran anggota
  2. Penghasilan yang sah dari badan usaha WHP dan WHC
  3. Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat dan/atau sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 28
  1. Keuangan WHP dan WHC dikelola oleh Badan Eksekutif WHP atau WHC dengan prinsip good governance
  2. Badan Eksekutif WHP melaksanakan audit internal rutin yang dilaksanakan oleh Unit Audit Internal
  3. Setiap 5 tahun, keuangan WHP dan WHC di audit oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh Badan Penasehat
  4. Laporan Keuangan WHP dan WHC harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Eksekutif WHP atau Pengurus Harian WHC  pada Maha Sabha WHP dan dilengkapi dengan hasil audit dari auditor independen sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas.
BAB IX
ATURAN PENUTUP
Pasal 29
  1. Perubahan konstitusi WHP dapat dilakukan pada Maha Sabha atau Maha Sabha Luar Biasa WHP
  2. Permintaan untuk perubahan konstitusi diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari anggota Badan  Penasehat dan/atau setengah ditambah satu dari anggota biasa.
  3. Maha Sabha atau  Maha Sabha Luar Biasa untuk perubahan konstitusi dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari anggota yang berhak menghadiri sidang tersebut.
  4. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 suara dari yang hadir
Pasal 30
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Konsytitusi ini akan diatur dalam Peraturan WHP yang dibuat ole Badan Eksekutif  dengan mendengarkan nasehat Badan Penasehat.
  2. Peraturan WHP ini  harus mendapat persetujuan pada Maha Sabha WHP berikutnya

Pasal 31
Konstitusi WHP ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Denpasar, Bali
Pada tanggal …. Juni 2013
sumber : http://www.worldhinduparisad.org/ind/?p=794#more-794

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net
Toko Online terpercaya www.iloveblue.net