MENURUT Manawa Dharmasastra, Parisada itu pada hakikatnya adalah majelisnya para Brahmana Sista atau Pandita ahli dan wakil tiga golongan Asrama yaitu Brahamacari, Grhasta dan Wana Prastha. Dari prinsip inilah sejak Maha Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di Denpasar menetapkan dalam Anggaran Dasar Parisada bahwa Sabha Pandita sebagai unsur tertinggi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 10 Anggaran Dasar PHDI.
-----------------
Sebelumnya, pasal 7 ayat 1 Anggaran Dasar menetapkan tiga fungsi Parisada. Tiga fungsi tersebut adalah (a) Menetapkan Bhisama, (b) Mengambil keputusan di bidang keagamaan dalam hal adanya perbedaan penafsiran ajaran agama dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah tersebut, dan (c) Memasyarakatkan ajaran Veda, Bhisama, dan keputusan-keputusan Parisada. Selanjutnya pasal 7 ayat 2 Anggaran Dasar menyatakan bahwa fungsi Parisada sebagaimana dimaksud ayat 1 a, dan b dilaksanakan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat.
Jadi, ketentuan Anggaran Dasar Parisada tersebut sangat jelas menempatkan unsur Sabha Pandita sangat terhormat dan semakin mendekati ketentuan Manawa Dharmasastra. Hal itu menjadikan Parisada sebagai majelisnya para Brahmana Sista sudah semakin terarah. Karena berbagai keterbatasan, umat yang duduk di Parisada maupun yang tidak sering kurang tepat caranya memfungsikan Parisada. Sehingga, kehadiran Parisada di tengah umat kadang-kadang menimbulkan masalah.
Oleh karena itu, semua umat Hindu seyogianya berperan aktif mendukung eksistensi Sabha Pandita agar benar-benar semakin mampu menegakkan fungsi Parisada menciptakan Bhisama yang benar dan tepat sesuai dengan kebutuhan umat di zaman modern ini. Demikian juga Sabha Pandita agar semakin solid dalam mengambil keputusan di bidang keagamaan untuk mengatasi adanya berbagai perbedaan penafsiran dan/atau terdapat keragu-raguan beberapa aspek dari ajaran Hindu.
Dalam menegakkan dua fungsi Parisada inilah, Sabha Pandita hendaknya didukung oleh semua umat sesuai dengan batas-batas kemampuannya masing-masing. Bantuan tersebut bisa berupa kemauan umat untuk menyampaikan berbagai fakta yang terjadi dalam kehidupan beragama Hindu pada Sabha Pandita. Demikian juga para ilmuwan Hindu hendaknya aktif menyumbangkan pemikirannya baik dalam wujud hasil penelitian maupun hasil analisa ilmiah menyangkut ajaran agama Hindu pada Sabha Pandita. Dengan demikian Sabha Pandita sebagai unsur tertinggi di Parisada semakin kaya dengan informasi dan berbagai pemikiran atau renungan.
Dengan demikian pula, Bhisama maupun keputusan di bidang keagamaan yang dihasilkan oleh Sabha Pandita akan semakin berkualitas. Berbagai aspirasi umat dapat juga disampaikan pada Sabha Walaka untuk dibahas dan dianalisa secara cermat sebelum hal itu disampaikan pada Sabha Pandita sebelum ditetapkan menjadi Bhisama atau keputusan.
Fungsi Parisada yang ketiga yaitu memasyarakatkan ajaran Veda, Bhisama dan keputusan-keputusan Parisada memang bukan swadharma Sabha Pandita saja. Hal itu dapat juga dilakukan oleh Sabha Walaka, Pengurus Harian maupun umat Hindu umumnya dapat juga melakukan fungsi Parisada tersebut. Namun demikian hendaknya semua pihak senantiasa berkoordinasi dengan para Pandita terutama Pandita yang duduk di Sabha Pandita di Parisada. Apalagi Pandita tersebut seorang yang Brahmana Sista atau Pandita ahli.
Lembaga-lembaga pendidikan Hindu terutama Perguruan Tinggi Hindu negeri maupun swasta hendaknya membantu umat dalam mendidik SDM Hindu agar ada yang disiapkan benar-benar untuk menjadi calon Pandita. Selanjutnya calon tersebut diproses menjadi Pandita Hindu sesuai dengan tradisi kepanditaan yang dianut. Dengan upaya tersebut, ke depan umat Hindu memiliki Pandita yang dihasilkan oleh proses pendidikan modern dengan tidak meninggalkan sistem pendidikan tradisional yang berlaku. Sinergi sistem pendidikan untuk menghasilkan Pandita Hindu perlu lebih dimatangkan. Dengan demikian umat Hindu akan memiliki Pandita yang benar-benar Brahmana Sista yang dapat mengemban tugas kepanditaan apa lagi Pandita itu duduk di Sabha Pandita Parisada.
Eksistensi fungsi Parisada yang diperankan oleh Sabha Pandita akan mampu melayani umat apabila dilaksanakan oleh Pengurus Harian yang juga memiliki kemampuan ekskutif yang kuat dan patuh pada produk Sabha Pandita. Menurut Anggaran Dasar Parisada hasil Maha Sabha VIII, Pengurus Harian itu bertanggung jawab pada Maha Sabha. Peserta Maha Sabha disamping Sabha Pandita, juga ikut Walaka dari Sabha Walaka maupun pengurus Parisada Daerah dan yang lain-lainnya.
Hal inilah yang menyebabkan Pimpinan Pengurus Harian Parisada Pusat itu dipilih dari Walaka. Kalau yang jadi pimpinan Pengurus Harian itu Pandita, tentunya tidak sesuai dengan sesana di mana Pandita tidaklah tepat bertanggung jawab pada Walaka dalam Maha Sabha. Pengurus Harian secara teknis tentunya akan terlibat dalam hal keuangan dan berbagai transaksi. Sedangkan Pandita menurut sesana-nya tidak boleh melakukan jual beli atau adol atuku.
Hal ini memang sangat perlu direnungkan secara mendalam agar kedudukan Pandita apa Pandita itu seorang Brahmana Sista tetap menjadi sosok yang terhormat disegani karena selalu dapat bertindak sesuai dengan sesana-nya. Menegakkan sesana Pandita tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Pandita bersangkutan. Umat pada umumnya juga harus mendudukkan Pandita pada posisi yang sesuai dengan sesana.
* i ketut wiana
sumber : http://www.balipost.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar