Selasa, 26 April 2016

KORUPSI: Kegagalan Para Pemimpin Agama

Korupsi yang sudah menjadi endemik dan ekses birokrasi modern, oleh Max Weber dikatakan sebagai The pahtology of modern bureaucracy. Secara formal ia menjadi musuh bersama, terbukti dengan adanya undang-undang tentang Korupsi, terbaru UU No 21 Tahun 2003, tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabatan-jabatan publik yang memiliki peluang untuk korupsi sangat diminati dengan mempertaruhkan segala upaya untuk memperolehnya. Data yang dipublikasikan harian Kompas menyatakan hanya ada 3 dari 32 propvinsi yang Kepala Daerahnya (Gubernur dan Bupati/Walikota) tidak terkena masalah korupsi, 2 di antaranya Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini membuktikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan selama proses kampanye dan pemilihan Kepala Daerah, dikomvensasi dengan mengorupsi dana APBN/APBD, yang berakibat mereka terjerat masalah korupsi. .

Dalam konteks ini korupsi tidak hanya sebagai pathology bureaucratic, tetapi telah bertransformasi menjadi the pathology of modern democracy dan the pathology of modern society Demokrasi ikut mestimulus terjadinya korupsi. LSM sebagai representasi masyarakat yang aktif dalam pemantauan korupsi di Indonesia relatif kurang (ICW, Lembaga Transfaransi, Imparsial dll).

Negara-negara berkembang dengan beberapa gelintir pengecualian, pada umumnya memang sarat dengan kasuskasus korupsi, hanya kepemimpinan nasional yang bersih dan kuatlah yang mampu menyelamatkan suatu negara dari gerogotan korupsi. Index korupsi di Indonesia masih tinggi, jauh lebih tinggi dari pada negara-negara tetangga sesama negara ASEAN. Dalam kasus Indonesia, masyarakat berharap gerakan reformasi 98 akan mampu mengikis korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR tentang Pemerintahan yang bersih bebas KKN. Disayangkan, menguatnya otonomi daerah justru mempersubur korupsi, karena melemahnya kontrol pusat atas pemerintah daerah yang merasa telah menjadi penguasa/raja kecil di daerah.

Berdasarkan uraian di atas, motif korupsi dapat dipetakan menjadi 3 yaitu: motif ekonomi (sebagaian besar/untuk mengembalikan modal dan memperkaya diri), politik (karena tarik-menarik kebutuhan parpol), sosial (sebagian kecil). Meskipun sudah banyak oknum pejabat yang diproses, mulai dari anggota DPR, Kepala Daerah dan birokrat (termasuk pegawai pajak Gayus Tambunan), mengapa korupsi tidak berkurang? Sampai kapan bisa dibersihkan? Faktor apakah leveragenya yang paling determinan terjadinya korupsi? Penulis menilai faktor moral individulah yang utama, dipengaruhi oleh 8 faktor lainnya: kesempatan, lemahnya hukuman terhadap koruptor, proses hukum yang lamban, praktek advokasi/kepengacaraan, berkembangnya budaya politik kolusi dan korup, lemahnya pengawasan internal dan masyarakat, gaji yang kurang dan sikap masyarakat yang permisif terhadap koruptor. Jika pemerintahan terdahulu menempatkan ideologi komunis sebagai bahaya laten, maka pada Era Reformasi ini, korupsilah sebagai bahaya laten sekaligus ancaman nyata negara yang harus diwaspadai dan dihadapi bersama.

Bahasan ingin difokuskan ke faktor moral, mengingat Indonesia adalah negara yang sangat sensitif dalam persoalan agama. Agama hendaknya tidak hanya menjadi identitas kelompok, tetapi jauh lebih dari itu, sebagai sistem yang menghasilkan anusia-manusia
bermoral tinggi, melalui keunggulan ajaran-ajaran sucinya yang dipatuhi umatnya.

Kekhawatiran paling dalam adalah agama sekedar menjadi formalitas, bahwa seseorang beragama, tanpa peduli ia mengenali ajaran agamanya apa tidak. Memiliki moral apa tidak dsb. Dengan beragama ia bisa memasuki partai politik besar, menjadi kader lalu menjadi anggota Dewan atau Kepala Daerah kemudian naluri korupsinya muncul. Agama menjadi sekedar portofolio. Sekali lagi kemana para tokoh agama yang umatnya tidak henti-hentinya korupsi? Agama melalui ajaran yang mengedepankan kesucian, baik-buruk, halal-haram, subha-asubha karma, yang paling esensi seharusnya berhasil membentuk kualitas moral umatnya. Tidak hanya memamerkan kemegahan bangunan tempat ibadah dan besarnya jumlah penganutnya. Agama mana yang umatnya paling sedikit terlibat korupsi adalah agama yang paling berhasil, ke depan akan semakin banyak penganutnya, sebaliknya yang paling banyak terlibat korupsi yang paling gagal, ke depan akan ditinggal umatnya.

Jika faktor moral dianggap sebagai faktor yang paling determinan, pendekatan dalam pembrantasan korupsi hendaknya tidak hanya melalui pendekatan represif (menghukum para koruptor), lebih efektif melalui pendekatan pencegahan sebagai soft power dengan memberi porsi yang besar kepada para tokoh agama. Dengan membenahi moral setiap umat beragama.

Korupsi meskipun dianggap musuh negara (karena merugikan keuangan negara) seakan tidak dipandang juga sebagai musuh masyarakat. Belum pernah ada pernyataan dari tokoh agama/ majelis agama yang mengatakan bahwa mereka ikut bertanggung jawab atas perbuatan korupsi yang dilakukan jemaatnya, karena gagal membentuk moralnya.

Kini muncul tokoh lintas agama yang mulai terusik dan ”menyerang” Pemerintah karena terjadinya kebohongan publik dan merebaknya korupsi. Sayangnya hanya menunjuk ke pemerintah, semestinya terlebih dahulu membenahi moral umatnya melalui pencerahan ajaran agama yang benar, bebas dari motof-motif politik. Jika moral setiap individu bagus (apapun jabatannya) maka ia tidak akan menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi.

Negara tanpa korupsi adalah negara ideal yang dapat menyejahterakan rakyatnya. Masyarakat yang pathologist membutuhkan kepemimpinan yang sangat kuat yang mampu memberi terapi kejut, merubah mindset berpikir dan membalikkan keadaan dari pathologist menjadi sehat kembali.

Sebagai kesimpulan, penulis memandang pendekatan represif dengan menghukum para koruptor, meskipun itu suatu keharusan belum efektif dalam memerangi bahaya korupsi yang terus muncul, bagai patah satu tumbuh seribu. Agama merupakan salah satu solusi yang perlu diberi peran lebih besar melalui pendekatan pencegahan dengan melakukan pembenahan moral umat beragama secara simultan di seluruh Indonesia, melibatkan semua tokoh atau pemimpin agama. Menanamkan secara lebih keras artinya dosa dan berlakunya hukum karma (Pahala karma) yang akan menimpa para koruptor kelak di alam baka setelah meninggal.Meningkatnya moral akan dapat mengurangi niat/ keinginan pejabat publik mengorupsi uang negara.

Di sisi lain, pemberdayaan para pemimpin agama juga akan berguna dalam mengurangi keinginan mereka ikut-ikutan terjun ke ranah politik, yang bukan medan juangnya, sehingga semua pihak berperan sesuai dengan fungsinya.

Tanpa usaha itu, korupsi di Indonesia tidak akan pernah habis. Negara tidak boleh kalah (kehabisan akal) menghadapi para koruptor. Mari bersama-sama kita benahi bangsa ini.

Drs. I Made Pande Cakra,
M.Si Ketua PHDI Kota Bekasi,
Pendiri Yayasan Taman Dharma Widya

sumber : http://www.mediahindu.net/index.php?option=com_content&view=article&id=111:korupsi-kegagalan-pemimpin-agama&catid=3:artikel-umum&Itemid=6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net
Toko Online terpercaya www.iloveblue.net