Jumat, 16 September 2016

Subak dan Tata Guna Air

Trayas trimsad devatas
Jugupur apsu antah
Aapa id vaa u bhesajir
Aapo amivacatanih
Apah sarvasya bhasajih.
(Atharvaveda XIX, 27.10 dan Rgveda X.137.6) 

Maksudnya: 

Semua devata yang jumlahnya tiga puluh tiga ada di dalam air dan air itulah yang melindungi umat manusia. Air adalah obat. Air mengusir segala penyakit, sekaligus menyembuhkan semua penyakit. 


DUA Mantra Veda yang kami kutip itu mengajarkan kepada umat manusia betapa besarnya jasa-jasa air pada kehidupan manusia. Bahkan badan manusia yang normal 60% terdiri atas zat cair. Dalam Regveda I.43.4 dinyatakan juga bahwa air itu sumber kesejahteraan dan kebahagiaan umat manusia. Demikian juga dalam Atjarva veda XIX.2.3 menyatakan, air merupakan perawat yang paling baik. 

Kegunaan air demikian luas dan kompleks. Orang lebih tahan menghadapi lapar dari haus. Air dalam Panca Maha Bhuta disebut Apah memiliki peranan yang sangat mutlak dalam kehidupan makhluk hidup di bumi. Karena itu, di Bali umat Hindu memiliki lembaga yang khusus mengatur tata guna air dalam kehidupan pertanian. Karena bertani itu sebagai kegiatan hidup yang paling boros dengan air. 

Lembaga khusus yang mengatur tata guna air dalam bertani disebut subak. Subak itu organisasi para petani dalam mengatur tata guna air agar air dapat digunakan sehemat mungkin, tetapi tidak mengurangi fungsinya dalam menyuburkan tanaman pertanian. Dengan majunya sistem hidup dari sistem agraris menuju industri fungsi subak seharusnya dapat diperluas. 

Subak tidak semata-mata mengatur tata guna air dalam rangka pertanian yang agraris, tetapi juga mengatur tata guna air dalam kehidupan modern yang makin industrialis. Krama subak hendaknya diperluas maknanya, tidak semata-mata hanya para petani sawah. Semua pihak yang secara langsung menggunakan air yang mengalir di sekitar wilayah subak hendaknya diajak sebagai krama subak. 

Hal ini semata-mata agar tata guna air itu benar-benar tepat guna, hemat, cermat dan bermanfaat untuk menguatkan kehidupan semua pihak. Wilayah di bagian hulu sungai ada yang dibangun berbagai fasilitas hidup dalam bentuk gedung-gedung dan bangunan lainnya. Perjalanan air melalui sungai sering terpotong. 

Hal ini menyebabkan sawah yang masih ada di bagian hilirnya tidak kebagian air. Keadaan itu sebagai suatu malapetaka bagi subak dalam mengatur tata guna air. Apa pun kegiatan yang dilakukan kalau menyangkut wilayah yang ada airnya itu, subak hendaknya diajak bicara sebagai mitra sejajar. Jangan mereka dijadikan objek yang hanya diharuskan menerima kebijakan pemerintah semata. Padahal di balik kebijakan itu bersembunyi berbagai pihak yang mencari keuntungan dengan jalan merugikan pihak lain. 

Fungsi subak hendaknya lebih ditonjolkan menata penggunaan air. Jangan hanya dianggap subak itu sebagai organisasi para petani tradisional yang dapat diabadikan begitu saja. Subak berasal dari kata suwak yang artinya air. Dalam kehidupan agraris masyarakat sebagian terbesar hidupnya bertani di sawah dan ladang. 

Air juga sebagian terbesar digunakan oleh para petani. Dalam masyarakat industri air tidak lagi semata-mata digunakan untuk bertani, tetapi sudah digunakan dalam berbagai kegiatan hidup masyarakat industri. Karena subak sebagai lembaga pengatur tata guna air maka dalam masyarakat industri pun subak hendaknya juga difungsikan untuk mengatur tata guna air. 

Melindungi sumber-sumber air dari perusakan, melindungi air dari pencemaran dan juga melindungi air jangan terbuang ke laut secara sia-sia. Hendaknya ada perluasan paradigma tentang subak. Subak sebagai lembaga masyarakat hendaknya fungsinya lebih difokuskan pada tata guna air secara demokratis. 

Kelembagaan subak itu harus dipermodern dan diupayakan menjadi mandiri, sehingga dapat menjadi mitra pemerintah yang sejajar dan juga dengan berbagai lembaga terkait dalam mengatur tata guna air dalam suatu kawasan. Dalam Chanakya Nitisastra I.9 dinyatakan bahwa dalam setiap pemukiman harus ada sungai yang disebut Nadi sebagai unsur yang mutlak untuk menata kehidupan yang aman dan sejahtera. 

Dengan makna lain, air yang mengalir di sungai itu ditata bukan semata-mata untuk pertanian tetapi juga untuk berbagai kepentingan hidup dalam suatu pemukiman. Kalau tata guna air ini tidak diatur dengan baik dan demokratis, akan terjadi kepincangan dalam pemanfaatan air. 

Memelihara, melindungi kawasan resapan air dan tata guna air sesungguhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab subak. Motivasilah subak agar dapat mengambil peran dalam kehidupan modern. * I Ketut Gobyah 

  
sumber : www.balipost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net

Toko Online terpercaya www.iloveblue.net
Toko Online terpercaya www.iloveblue.net